
Bireuen – Polsek Peusangan Polres Bireuen telah berhasil menyelesaikan sebuah kasus dugaan penganiayaan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) pada hari Senin, 30 Oktober 2023. Kasus ini melibatkan Sdra. JR dan HS sebagai pelaku, serta Sdra. AB sebagai korban.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 13.30 WIB di Ds. Paya Meuneng, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, di dalam perkarangan SPBU MITANA. Upaya mediasi penyelesaian perkara dipimpin oleh Kapolsek Peusangan Ipda Januar Mutawalli, S.H, dengan pelaksana dari Unit Reskrim Polsek Peusangan, Kanit Reskrim Aipda Zulfazli, dan anggota lainnya.
Ipda Januar Mutawalli mengatakan, dalam proses mediasi tersebut, kedua pelaku, JR dan HS mengakui kesalahan mereka dalam penganiayaan ringan terhadap korban, AB. Hasil mediasi mencapai kesepakatan bersama: Pelaku mengakui kesalahan atas penganiayaan ringan terhadap korban, dan Pelaku serta korban sepakat untuk melaksanakan perdamaian secara Qanun Adat (sayam). Selain itu, korban tidak akan melakukan penuntutan terhadap kedua pelaku di kemudian hari.


Mediasi juga melibatkan perangkat desa dan perwakilan keluarga dari kedua belah pihak untuk memastikan kesepakatan dilakukan dengan adil dan berdasarkan nilai-nilai adat setempat.
Kapolsek menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini menunjukkan bagaimana Restorative Justice dapat digunakan untuk menyelesaikan konflik secara adil dan damai, sambil tetap mempertimbangkan hukum dan adat istiadat setempat. Kasus ini juga mencerminkan kolaborasi yang erat antara aparat kepolisian, masyarakat, dan pihak adat dalam menjaga perdamaian dan keadilan di wilayah Peusangan.
Ipda Januar berharap kesepakatan ini membawa kedamaian dan rekonsiliasi antara semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.” Tutup Kapolsek Peusangan.




Users Today : 592
Users Yesterday : 530
This Month : 4593
This Year : 81214
Total Users : 165571
Views Today : 2220
Total views : 3833882
Who's Online : 1