
Bireuen — Polres Bireuen melakukan pengamanan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk, Guna menghindari pelanggaran terkait Pemilu Damai 2024 di wilayah Kab. Bireuen. Kegiatan ini dimulai dengan apel bersama di Kantor Bawaslu Kabupaten Bireuen, dihadiri oleh sejumlah pejabat dan personel terkait. Kamis (09/11/23).
Penertiban ini difokuskan pada Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai APK, seperti poster dan spanduk. Tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan ditetapkan sesuai perundang-undangan dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H.,M.H., menyatakan bahwa kehadiran Polres Bireuen dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban wilayah serta menegakkan aturan terkait pemasangan APK selama masa sosialisasi Pemilihan Umum.
“Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum yang transparan, jujur, dan adil. Dengan bekerjasama dalam memantau dan menghapus APK yang melanggar peraturan, Polres Bireuen berkontribusi dalam mendukung pelaksanaan Pemilihan Umum yang berkualitas di Kabupaten Bireuen,” ungkap Kapolres.
Semoga kegiatan penertiban ini membawa dampak positif dalam menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif menjelang Pemilu 2024.





Users Today : 260
Users Yesterday : 571
This Month : 7224
This Year : 83845
Total Users : 168202
Views Today : 2844
Total views : 3854214
Who's Online : 3