
BIREUEN || Pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024, sekira pukul 22.30 WIB, bertempat di ruang Unit Reskrim Polsek Peudada telah tercapainya kesepakatan perdamaian dalam sebuah perkara pencemaran nama baik. Mediasi tersebut melibatkan dua belah pihak, yakni HS (52) Wiraswasta sebagai pelapor dan MM (30) Petani sebagai terlapor.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik secara kekeluargaan. Pelapor mencabut laporannya di Polsek Peudada dan menyatakan tidak akan menuntut dikemudian hari. Kesepakatan ini menjadi bukti nyata dari semangat restoratif justice yang dijunjung tinggi.
Mediasi juga turut dihadiri oleh saksi-saksi, yakni Tuha Peut Desa Neubok Naleung, Sekretaris Desa setempat dan keluarga kedua belah pihak. Kehadiran mereka memperkuat legitimasi dan partisipasi masyarakat dalam proses penyelesaian perkara.
Kapolsek Peudada Ipda M. Nazarullah S.H., mengatakan kesepakatan perdamaian ini sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai kekeluargaan dan musyawarah dalam penyelesaian konflik.“ Sudah kita mediasi kedua belah pihak dan keduanya sepakat melakukan perdamaian secara keadilan restoratif”,terangnya.
“Kami berharap, kesepakatan ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara damai dan bermartabat,” ujar Nazar.
Penyelesaian perkara ini menjadi momentum penting dalam membangun kedamaian dan keadilan di masyarakat. Kedua belah pihak pun sepakat untuk melupakan masa lalu dan menjaga kedamaian di lingkungan sekitar.
Dengan ditandai kesepakatan perdamaian ini, perkara tersebut dianggap telah selesai dan diselesaikan secara baik antara kedua belah pihak.




Users Today : 113
Users Yesterday : 459
This Month : 5664
This Year : 82285
Total Users : 166642
Views Today : 966
Total views : 3841877
Who's Online : 1