
Bireuen – Sebagai upaya Polsek Kota Juang melakukan perdamaian dalam penyelesaian konflik, sebuah perkara penganiayaan yang melibatkan AR dan FR diselesaikan melalui mediasi restoratif. Kejadian ini terjadi di simpang Pulo Ara depan Toko Citra Motor Desa Pulo Ara Geudong Teungoh, Kec. Kota Juang, Kab. Bireuen.
Pada tanggal 26 April 2024, Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap Korban dengan cara menampar dan mencekik korban, serta melemparnya dari atas mobil tronton. Kejadian tersebut mengakibatkan luka pada korban.
Mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, di ruang Unit Reskrim Polsek Kota Juang. Kedua belah pihak, didampingi oleh saksi-saksi dan perangkat desa setempat, berkomitmen untuk menyelesaikan konflik tersebut secara damai.
Hasil mediasi antara pelaku dan Korban adalah sebagai berikut pelaku berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, Kedua belah pihak bersedia saling memaafkan, dan Korban akan mencabut laporan yang telah diajukan di Unit Reskrim Polsek Kota Juang. pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan bagi korban.
Pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pelaku, serta perangkat desa setempat, turut hadir dalam proses mediasi tersebut.
Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi dalam tanggapannya, mengatakan, “Penyelesaian perkara ini menjadi contoh nyata dari pentingnya pendekatan restoratif dalam menyelesaikan konflik, di mana keadilan dipertahankan untuk tercapainya perdamaian dan rekonsiliasi antarpihak.” ujar Kapolsek Kota Juang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersedia menyelesaikan perkara ini dengan damai.”ucap AKP Husni Eka Jumadi.
Penyelesaian perkara ini memberikan harapan bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai dan memperkuat kebersamaan dalam membangun komunitas yang harmonis.






Users Today : 261
Users Yesterday : 571
This Month : 7225
This Year : 83846
Total Users : 168203
Views Today : 3007
Total views : 3854377
Who's Online : 2