
Bireuen – Unit Reskrim Polsek Gandapura menyelesaikan kasus penganiayaan melalui mediasi yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Mediasi ini dilakukan terhadap kasus penganiayaan yang menimpa AA dan dilakukan oleh FZ.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 01.30 WIB di Warkop Serke, Desa Babah Jurong, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen. Unit Reskrim Polsek Gandapura memutuskan untuk menyelesaikan perkara ini dengan mediasi sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Mediasi dilaksanakan pada Selasa, 16 Juli 2024, mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, di ruang RJ Polsek Gandapura. Mediasi tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Gandapura, Ipda Ramadhansyah, S.H., dan dilaksanakan oleh Kanit Reskrim, Bripka Andi Saputra, S.H. Mediasi ini juga dihadiri oleh keluarga korban, keluarga pelaku, Keucik Babah Jurong, Tuha Peut Desa Babah Jurong, dan Kadus Desa Babah Jurong.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak, yakni korban dan pelaku, mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pelaku meminta maaf kepada korban dan sepakat untuk mengganti biaya pengobatan. Kedua belah pihak menerima kesepakatan ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan berjanji tidak akan menuntut apapun di kemudian hari.
“Mediasi ini berjalan lancar dan situasi tetap kondusif. Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” ujar Ipda Ramadhansyah, S.H.
Kanit Reskrim Polsek Gandapura, Bripka Andi Saputra, S.H., juga mengatakan mengenai pentingnya mediasi dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana. “Kami selalu berusaha untuk menyelesaikan kasus secara damai dan kekeluargaan jika memungkinkan. Restorative justice memungkinkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil tanpa melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan. Ini tidak hanya menghemat waktu dan sumber daya, tetapi juga membantu memulihkan hubungan sosial dalam masyarakat,” kata Bfripka Andi Saputra.
Unit Reskrim Polsek Gandapura terus mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam menyelesaikan berbagai perkara, dengan harapan dapat menciptakan perdamaian dan keadilan yang berkelanjutan di tengah masyarakat.
Kesepakatan damai telah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh keluarga serta perangkat Desa Babah Jurong. Polsek Gandapura berharap langkah ini dapat menjadi contoh positif bagi penyelesaian perkara serupa di masa depan.




Users Today : 113
Users Yesterday : 459
This Month : 5664
This Year : 82285
Total Users : 166642
Views Today : 971
Total views : 3841882
Who's Online : 1