
Bireuen – Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Muspika Kecamatan Peusangan melaksanakan peletakan patok tapal batas yang melibatkan empat desa, yaitu Desa Uteun Reutoh, Desa Buket Teukuh, Desa Cot Girek, dan Desa Cot Buket. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 22 Oktober 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, dengan situasi yang aman dan terkendali.
Proses penetapan tapal batas ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang telah dibuat dan disepakati pada 16 Juni 2023, dimana semua pihak telah menandatangani berita acara di Ruang Sekda Kabupaten Bireuen. Peletakan patok ini dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan potensi sengketa batas wilayah yang telah lama ada antara keempat desa tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Peusangan, Kapolsek Peusangan, Wakapolsek Peusangan, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa dari keempat desa, serta sekitar 20 orang warga setempat yang turut menyaksikan proses tersebut. Kanit Intelkam Polsek Peusangan juga melakukan pemantauan untuk memastikan keamanan dan kelancaran acara.
Dalam berita acara kesepakatan, dijelaskan beberapa segmen batas wilayah yang telah ditentukan. Batas antara Desa Cot Girek dengan Desa Cot Buket serta Cot Bada Tunong disepakati melalui pematang sawah, jalan, dan saluran. Sementara batas Desa Cot Girek dengan Desa Buket Teukuh terletak di sebelah barat Desa Cot Girek, mengarah ke utara. Sedangkan batas dengan Desa Uteun Reutoh berada di sisi selatan lapangan Desa Cot Girek.
Peletakan patok tersebut berjalan sesuai dengan titik koordinat yang telah tercantum dalam berita acara, dengan pengawasan langsung dari Muspika Peusangan. Meskipun kegiatan berlangsung lancar, Muspika Peusangan dan aparat keamanan tetap mengimbau agar semua pihak terus memantau situasi dan menghindari potensi konflik yang mungkin timbul akibat perbedaan pendapat terkait tapal batas.
Kapolsek Peusangan Ipda Januar Mutawali S.H., mengatakan bahwa pengawasan lebih lanjut perlu dilakukan terhadap patok-patok yang telah dipasang guna memastikan tidak ada tindakan provokatif atau pengrusakan yang dapat mengganggu keamanan wilayah. Selain itu, upaya penggalangan tokoh masyarakat dari kedua belah pihak akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan antara desa-desa yang berbatasan tersebut.
“Dengan adanya patok batas ini, kami berharap tidak ada lagi konflik terkait wilayah di masa depan. Semua pihak harus menjaga kesepakatan yang telah dibuat demi kepentingan bersama,” ujar Kapolsek Peusangan.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi permanen dalam mengatasi permasalahan batas wilayah, serta menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat Kecamatan Peusangan dan Kecamatan Kota Juang.





Users Today : 72
Users Yesterday : 447
This Month : 7917
This Year : 84538
Total Users : 168895
Views Today : 1150
Total views : 3863423
Who's Online : 4