
Bireuen – Bhabinkamtibmas Polsub Sektor Jeumpa Brigadir Ikhsan melakukan mediasi penyelesaikan perkara laka lantas antara dua kendaraan R4 di wilayah Desa Blang Dalam, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan di Warkop Nek Liyah Desa Blang Dalam. Selasa (07/11/2023).
Mediasi ini melibatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas antara kendaraan R4. Mediasi dipandu oleh Bhabinkamtibmas Desa Blang Dalam dan dihadiri oleh para aparat desa setempat.
Hasil dari Mediasi tersebut, Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Mereka juga bersedia untuk mengganti kerusakan kendaraan R4 secara bersama-sama.


Selanjutnya, kedua belah pihak akan membubuhkan tanda tangan di sebuah surat pernyataan perdamaian yang akan disaksikan oleh aparat desa.
Mediasi ini didasarkan pada Qanun No. 09 tahun 2008 dan Perpol No. 08 tahun 2021 tentang Restorative Justice (RJ), sebagai dasar hukum yang mengatur proses penyelesaian konflik dengan pendekatan kekeluargaan.
Brigadir ikhsan menjelaskan, Mediasi ini dilakukan merupakan langkah positif dalam menyelesaikan konflik secara damai dan menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk mencapai perdamaian. Semoga upaya seperti ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik dengan cara yang harmonis dan menghindari pertikaian yang tidak perlu.
Diharapkan mediasi ini dapat menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan baik.