![](https://tribratanews-resbireuen.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240531-WA0061-1024x768.jpg)
Kota Juang – Dalam sebuah langkah yang menandai komitmen terhadap perdamaian dan keadilan, Polsek Kota Juang berhasil memfasilitasi mediasi perdamaian yang berhasil menyelesaikan konflik pengancaman antara dua pihak pada Kamis, 30 Mei 2024.
Konflik tersebut melibatkan Mahdi Tandiah, seorang pedagang berusia 79 tahun dari Desa Bandar Bireuen, dan Fuadi, seorang wiraswasta berusia 53 tahun dari Desa Geulanggang Gampong, kedua-duanya merupakan warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Dalam mediasi yang dilakukan di ruang utama Polsek Kota Juang, kedua belah pihak sepakat untuk Saling memaafkan atas peristiwa yang terjadi, Fuadi mengaku atas kesalahannya dalam melakukan pengancaman terhadap Mahdi Tandiah serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatanya yang melanggar hukum, Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri sengketa tersebut dan tidak saling menuntut.
Mediasi tersebut berlangsung dalam suasana yang kondusif dengan kehadiran pihak-pihak terkait, termasuk keluarga korban dan pelaku, serta perangkat desa setempat. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah petugas keamanan serta anggota perangkat desa yang bertugas memastikan jalannya mediasi secara lancar.
Kapolsek Kota Juang AKP Husni Eka Jumadi S.H., mengapresiasi terhadap kedua belah pihak yang telah bersedia untuk berdamai dan menyelesaikan konflik secara baik-baik. Langkah ini mencerminkan semangat restoratif justice (RJ) yang diterapkan untuk mencapai keadilan dan perdamaian di masyarakat.
Polsek Kota Juang juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau situasi pasca-mediasi dan siap memberikan bantuan apabila diperlukan.