![](https://tribratanews-resbireuen.aceh.polri.go.id/wp-content/uploads/2024/06/IMG-20240625-WA0345-1024x768.jpg)
Bireuen – Penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di alun-alun Desa Bandar Bireuen, Kabupaten Bireuen, berlangsung lancar pada Selasa (25/06). Kegiatan yang dimulai pukul 16.30 WIB hingga 17.30 WIB ini bertujuan untuk menertibkan para pedagang yang mengganggu pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP/WH Kabupaten Bireuen dengan didukung oleh 20 anggota Satpol PP/WH. Selain itu, dua personil Polsek Kota Juang, dua anggota Ramil 01 Bireuen, dan dua anggota Subdenpom Kabupaten Bireuen turut serta dalam kegiatan tersebut. Mereka berkolaborasi untuk memastikan penertiban berjalan dengan tertib dan aman.
“Penertiban ini dilakukan secara terus-menerus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan pejalan kaki serta pengguna jalan lainnya di wilayah Kota Juang,” ujar Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi S.H. “Kami berharap dengan adanya penertiban ini, para pedagang kaki lima dapat mematuhi aturan yang ada demi kenyamanan bersama,” tambahnya.
Selama berlangsungnya penertiban, Para pedagang yang ditertibkan diimbau untuk tidak berjualan di area terlarang dan diberikan arahan mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk berdagang.
AKP Husni Eka Jumadi S.H. juga menegaskan, “Kegiatan ini bukan untuk merugikan pedagang, tetapi untuk memastikan bahwa semua pihak, baik pejalan kaki maupun pedagang, dapat beraktivitas dengan nyaman dan aman. Kami akan terus melakukan penertiban ini secara berkala.”
Penertiban pedagang kaki lima ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan ketertiban di wilayah Kota Juang tetap terjaga.