BIREUEN – Seksi Hukum (Sikum) Polres Bireuen, Polda Aceh mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai netralitas anggota Polri dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Bireuen.
Acara tersebut berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024, di Aula Pesat Gatra 93 Mapolres Bireuen dan dihadiri oleh seluruh Kanitreskrim/Kanit Intel Polsek jajaran, perwakilan Satfung, Bhabinkamtibmas, serta Polisi RW.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H., M.H., secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya netralitas anggota Polri selama seluruh tahapan pemilukada. Kapolres Jatmiko menyatakan bahwa netralitas adalah landasan utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Polres Bireuen berkomitmen untuk menghadapi Pilkada 2024 dengan penuh kewaspadaan dan integritas. Melalui kegiatan ini, diharapkan rekan-rekan dapat melaksanakan tugas dengan netral dan profesional demi suksesnya Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen,” tegas AKBP Jatmiko.
Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasikum Ipda Mukhtar M. Nur, S.H., dan Kasi Propam Ipda M. Rizal, yang memberikan pemaparan mendalam tentang aspek hukum dan tugas anggota Polri dalam menghadapi dinamika Pilkada 2024.
Kasikum Ipda Mukhtar M. Nur menyebutkan bahwa tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan personel Polres Bireuen mengenai netralitas Polri dalam menghadapi Pilkada 2024.” Jelasnya.
Penyuluhan ini diharapkan dapat mempersiapkan seluruh jajaran Polres Bireuen untuk menjalankan tugas mereka dengan netralitas dan profesionalisme, sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bireuen dapat berjalan dengan sukses dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.