Kota Juang – Unit Reskrim Polsek Kota Juang berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian pada Jumat sore. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, Jumat (23/08/2024).
Berdasarkan laporan polisi petugas melakukan penyelidikan di Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, dan berhasil menangkap salah satu tersangka bernama TN (35). Dari keterangan TN, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan dan mengamankan pelaku kedua, Zul (36), di Jalan Langgar, Kecamatan Kota Juang.
Kedua pelaku, yang berprofesi sebagai juru parkir dan berasal dari Dusun Kuta Trieng, Desa Geudong-Geudong, Kecamatan Kota Juang, diduga telah melakukan pencurian sarang burung walet di sebuah gudang di Jalan Andalas, Desa Bandar Bireuen. Korban dari aksi pencurian ini mengalami kerugian mencapai Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Kedua pelaku kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Kota Juang, dengan ancaman hukum yang tertuang dalam Pasal 363 KUHPidana. Pihak kepolisian juga telah melakukan koordinasi dengan Jaksa untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Kota Juang mengungkapkan, “Kami akan terus berupaya memberantas tindakan kriminal di wilayah kami dan memastikan bahwa pelaku kejahatan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.” pungkasnya.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan mereka.