Bireuen || Polres Bireuen melalui Unit II Iidik Sat Resnarkoba telah melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dugaan tindak pidana psikotropika dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu, (28/08/2024) kemarin.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H. pada media ini Kamis, (29/08/2024) mengatakan, bahwa berkas perkara yang disusun oleh penyidik sudah dinyatakan lengkap oleh JPU.
AKP Yasir Arafat mengatakan tersangka MF (30), warga Kecamatan Jangka ditangkap oleh gabungan petugas BBPOM dan Sat Resnarkoba Polres Bireuen di halaman Puskesmas Jangka beberapa hari lalu.
“Tersangka MF ditangkap petugas karena ditemukannya 196 butir obat psikotropika alprazolam merek dagang Calmlet pada tersangka MF. Selanjutnya penanganan perkara dilakukan di Sat Resnarkoba Polres Bireuen,” kata AKP Yasir Arafat.
Tambah AKP Yasir Arafat, tersangka MF dijerat dengan Pasal 62 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ungkap AKP Yasir Arafat lagi, penyerahan tersangka dilakukan oleh dirinya selaku penyidik bersama dengan Briptu Wahjoe Fattah, S.H. selaku Penyidik Pembantu serta bersama – sama dengan petugas BBPOM Banda Aceh.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini adalah langkah penting dalam proses penegakan hukum yang kita laksanakan. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai prosedur yang berlaku demi terciptanya keadilan, ini juga peringatan terhadap penyalahgunaan psikotropika dan narkotika di wilayah hukum Polres Bireuen,” pungkas AKP Yasir Arafat.