Bireuen || Dalam upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Kota Juang, Polres Bireuen, Polda Aceh, terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, terutama menjelang datangnya musim kemarau. Pada Jumat (30/08/2024),
Petugas dari Polsek Kota Juang turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada warga terkait bahaya dan sanksi hukum bagi siapa saja yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H., M.H., melalui Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi S.H., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla yang sering kali meningkat selama musim kemarau.
“Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan. Selain itu, kami juga mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat untuk segera melapor dan membantu pemadaman jika ditemukan adanya kebakaran di sekitar mereka,” ujar AKP Husni Eka Jumadi.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan tetapi juga melanggar hukum, dengan ancaman sanksi yang berat. “Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lingkungan semakin meningkat, serta mampu mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan banyak pihak.
Polsek Kota Juang berkomitmen untuk terus mengawal dan mengedukasi masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bencana Karhutla.