Bireuen – Personel Polsek Kota Juang melaksanakan pengamanan dalam kegiatan sita jaminan berdasarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2024/MS.jth. oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (5/9/2024).
Proses eksekusi ini berfokus pada penyitaan satu unit rumah permanen bersertifikat milik tergugat, yang terletak di Dusun Cureh Barat. Rumah tersebut menjadi objek sengketa dalam perkara harta bersama antara penggugat dan tergugat.
Sita jaminan ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen beserta tim juru sita, dengan pengamanan yang ketat dari Polsek Kota Juang. Meskipun penggugat dan tergugat beserta kuasa hukum masing-masing tidak hadir, proses eksekusi tetap berjalan dengan lancar.
Kapolsek Kota Juang, AKP Husni Eka Jumadi S.H., M.H., melalui Kanit Samapta Polsek Kota Juang, Aipda Sairin, menyampaikan bahwa kegiatan sita jaminan tersebut berjalan aman dan kondusif. Pengamanan dilakukan oleh dua personel Polsek Kota Juang guna memastikan tidak ada hambatan selama proses berlangsung.
“Sita jaminan ini berlangsung dengan aman berkat kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan Mahkamah Syar’iyah. Pengamanan yang ketat memastikan proses eksekusi berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Aipda Sairin.
Turut hadir dalam kegiatan ini perangkat desa setempat, termasuk Keuchik, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Kepala Dusun (Kadus) Dusun Cureh Barat. Pengamanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dan menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di bidang perdata, khususnya terkait sengketa harta bersama.
Dengan suksesnya pelaksanaan sita jaminan ini, pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh pihak untuk menerima dan menghormati putusan pengadilan demi terciptanya keadilan serta menjaga kondusivitas di masyarakat.