BIREUEN – Salah satu Keuchik (Kepala Desa, Red) bersama seorang warga di Kecamatan Jeunib Kabupaten Bireuen diringkus Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bireuen, saat transaksi jual beli sabu,di masjid berada di Gampong (Desa) Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb, Minggu malam, (22/9/2024).
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko didampinggi Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi kepada wartawan, Selasa 24 September 2024 mengatakan. Selain tersangka NR dari pengembangan petugas menangkap tersangka AGB, 31, warga Kecamatan Jeunieb.
Juga sejumlah barang bukti yaitu satu paket besar narkotika jenis sabu 1.047 gram dibungkus dengan plastik teh China warna hijau, satu Hp Android merk Oppo warna hitam, satu Hp Android merek Oppo warna biru, satu sepmor Honda Vario BL 4668 ZAR, jelas Kapolres sekaligus menerangkan kronologis kejadiannya.
Berawal dari informasi yang diperoleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Bireuen, Minggu 22 September 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, terkait terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di masjid berada di Gampong Matang Nibong, Kecamatan Jeunieb.
Setelah melakukan penyelidikan, lalu pada pukul 19.30 WIB, Opsnal berhasil menangkap tersangka NR, dan juga menyita barang bukti satu paket sabu 1.047 gram, satu Hp Android merek Oppo warna hitam, satu unit sepmor Honda Vario BL 4668 ZAR.
Dari nyanyian tersangka, dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu itu akan di serahkan kepada AGB, tim langsung melakukan pengembangan dan sekira pukul 20.00 WIB, berhasil menangkap AGB di depan Indomaret di Gampong Meunasah Baroh, Kecamatan Peudada, dan menyita barang bukti satu Hp Android merk Oppo warna biru.
“Keterangan kedua tersangka narkotika jenis sabu itu diperoleh dari inisial IH saat ini masih DPO, untuk penyeledikan lebih lanjut, kedua tersangka dan juga barang bukti dibawa ke Polres Bireuen,” terang Kapolres AKBP Jatmiko.