Bireuen – Personel Polsek Gandapura berhasil mengamankan seorang warga berinisial Feri Aminuddin (43), yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ), di Desa Teupin Siron, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Selasa (15/10/2024).
Pengamanan dilakukan atas permintaan keluarga serta perangkat desa setempat karena yang bersangkutan telah meresahkan masyarakat dengan tindakan yang mengancam dan merusak barang-barang di rumah orang tuanya.
Menurut keterangan Kapolsek Gandapura, AKP M. Tahar, S.H., pihak keluarga bersama dengan perangkat desa dan petugas kesehatan dari Puskesmas Gandapura meminta bantuan Polsek Gandapura untuk mengamankan Feri Aminuddin. “Warga tersebut telah beberapa kali mendapatkan penanganan medis dari rumah sakit jiwa, namun kondisinya belum membaik dan ia tidak mau meminum obat yang diberikan,” jelas Kapolsek.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Gandapura melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas dan perangkat desa untuk menangani situasi ini secara persuasif. Berkat kerja sama yang baik, Feri Aminuddin dapat diamankan tanpa perlawanan dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Kabupaten Bireuen menggunakan ambulans, dengan didampingi pihak keluarga.
Feri Aminuddin telah mengalami gangguan jiwa selama 15 tahun, yang diduga dipicu oleh depresi selama masa darurat militer. Ia telah beberapa kali dirawat di rumah sakit jiwa di Bireuen dan Banda Aceh, namun kondisinya belum sepenuhnya pulih.
Kapolsek Gandapura menyampaikan bahwa koordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen dan Puskesmas Gandapura, akan terus ditingkatkan guna menangani pasien ODGJ yang berpotensi membahayakan masyarakat di wilayah Gandapura. “Hingga saat ini, situasi di Desa Teupin Siron masih terkendali dan aman,” ujarnya.