Bireuen – Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko S.H., M.H., beserta sejumlah unsur Forkopimda Bireuen menghadiri kegiatan penting dalam rangka penyelesaian permasalahan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Peudada Jaya Indah. Kegiatan ini melibatkan pemasangan patok atau batas di lahan seluas 1.050 hektar yang terletak di desa Cot Kruet dan desa Alue Gandai, kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada Rabu (25/10/2023).
Dalam acara tersebut, selain Kapolres, turut hadir sejumlah pejabat dan pihak terkait yang sangat relevan dalam penyelesaian permasalahan lahan ini. Hadirnya PJ. Bupati Bireuen, Kajari Bireuen, Kasat Intelkan Polres Bireuen, Kepala Badan Pertanahan dan Pendaftaran Tanah (BPN) Bireuen, serta Kadis Pertanahan Bireuen, menunjukkan upaya serius dalam menyelesaikan sengketa lahan bekas HGU PT Peudada Jaya Indah di wilayah kecamatan Peudada.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko S.H., M.H., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemasangan patok atau batas ini adalah langkah simbolis yang dilakukan sesuai dengan program reformasi agraria. Tujuan utamanya adalah untuk memanfaatkan lahan yang ada dan mengatasi permasalahan lahan bekas HGU. Langkah ini juga merupakan bagian dari program pemerintah Kabupaten Bireuen untuk menyelesaikan sengketa lahan bekas HGU di wilayah yang sama.
Kapolres juga menekankan pentingnya langkah ini untuk mencegah sengketa lahan dan konflik sosial terkait batas lahan. Program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga diharapkan tidak akan ada lagi permasalahan terkait tanah di masa depan.
Namun, dalam proses ini, ada potensi terjadinya gejolak atau benturan dengan pihak atau kelompok yang telah menguasai lahan bekas HGU PT Peudada Jaya Indah. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi, monitoring, pulbaket, pelaporan, dan pengamanan yang ketat selama proses pemasangan patok tersebut.
Dalam rangka menjaga kedamaian dan ketertiban masyarakat, serta untuk mencegah potensi konflik, rekomendasi diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen untuk segera menentukan status dan kejelasan lahan bekas HGU PT Peudada Indah. Selain itu, peran Bhabin Kamtibmas diharapkan dapat mengawasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan Peudada agar tetap kondusif.
Semua langkah-langkah ini diharapkan akan membantu mengatasi sengketa lahan dan memastikan proses pemasangan patok berjalan lancar tanpa konflik yang merugikan masyarakat.