Bireuen – Dalam upaya menegakkan hukum dan mendukung perdamaian di masyarakat, Kapolsek Pandrah Iptu HARYONO memimpin mediasi penyelesaian perkara dugaan penganiayaan di Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen.
Pada tanggal 27 Februari 2023, pukul 20.30 WIB, mediasi dilakukan di ruangan Unit Reskrim Polsek Pandrah. antara pelaku AS (27 tahun) dan korban AR (30 tahun), yang terlibat dalam perkara penganiayaan akhir Desember 2023, didampingi oleh keluarga dan perangkat desa. Proses mediasi ini dilakukan berdasarkan Qanun No. 9 Tahun 2008 tentang Adat dan Adat Istiadat.
Peserta mediasi melibatkan Kapolsek Pandrah Iptu HARYONO bersama Kanit Reskrim Bripka MAHYARUDDIN S.H, dan anggota piket penjagaan Polsek Pandrah, perangkat desa, serta keluarga pelaku dan korban.
Kapolsek Pandrah Ipda Haryono mengatakan “Melalui mediasi ini, kami berusaha menciptakan keadilan sambil memelihara keharmonisan di masyarakat. Penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengacu pada Qanun Adat/Kekeluargaan adalah langkah positif untuk mengakhiri konflik.”
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan perdamaian melalui surat perjanjian. Pelaku AS mengakui kesalahannya atas penganiayaan ringan terhadap AR. Kesepakatan mencakup diselesaikan musyawarah secara kekeluargaan dan kesepakatan agar korban tidak melakukan penuntutan di kemudian hari terhadap kedua pelaku.
Dengan berakhirnya mediasi ini, diharapkan masyarakat Gampong Blang dapat melanjutkan kehidupan dengan damai dan semangat kekeluargaan. Kapolsek Pandrah berharap agar semangat gotong royong tetap terjaga untuk menciptakan lingkungan yang harmonis. Kesepakatan perdamaian ini menjadi langkah positif dalam menyelesaikan konflik dan membangun kedamaian di tengah-tengah masyarakat.