BAG OPS
BAGIAN OPERASIONAL
Dalam melaksanakan tugas Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
- Perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
- Perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- Pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
- Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.
JOB DISCRIPTION
BAGIAN OPERASIONAL
Bagian Operasi bertugas:
- Merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
- Mengendalikan pengamanan markas.
Bagian Operasi terdiri atas:
a. Subbagian Pembinaan Operasi;
b. Subbagian Pengendalian Operasi;
c. Subbagian Kerja Sama; dan
d. Urusan Administrasi.
A. Subbagian Pembinaan Operasi, bertugas:
1. Menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; dan
2. Merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.
B. Subbagian Pengendalian Operasi, bertugas:
1. Menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
2. Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;
3. Mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas; dan
4. Mengoordinir kegiatan Siaga Polres.
C. Subbagian Kerja Sama bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.
D. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.