Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
SEKSI KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
1. Pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
2. Pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
3. Penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggung jawaban keuangan.
Seksi Keuangan terdiri atas:
1. Subseksi Gaji;
2. Subseksi Verifikasi;
3. Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
4. Urusan Administrasi.
Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri.
Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggung jawaban keuangan.
Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum
© 2023 Tribratanews - Polres Bireuen.
© 2023 Tribratanews - Polres Bireuen.